SISTEM PERNIKAHAN MASYARAKAT BADUY

Authors

  • Khusnul Khotimah, Nuryesih , Septiya, Omah Mukarromah. Khusnul Khotimah, Nuryesih , Septiya, Omah Mukarromah. STKIP SYEKH MANSHUR

Keywords:

Baduy,Pernikahan, Adat istiadat

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang sistem pernikahan yang diatur dalam hukum adat Baduy di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar. Penelitian ini menggunakan metode desktiptif kualitatif yang dihasilkan dari wawancara langsung dengan jaro dan masyarakat Baduy. Pernikahan adalah hukum alam yang harus terjadi dan dilakukan oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Sistem hukum pernikahan pada masyarakat baduy yaitu pernikahan monogami yang artinya laki-laki tidak boleh memiliki istri lebih dari satu, dan masyarakat baduy menganggap poligami dilarang. Pada penelitian ini juga menjelaskan beberapa prosesi pernikahan, seperti lamaran pertama, kedua, ketiga dan prosesi pernikahan dari hari pertama, kedua dan puncak dari prosesi pernikahan.

References

Maharani, D. P., Solihah, Z., Maulidina, S., & Yusup, R. (2024). Pelaksanaan Rangkaian Tatanan Perkawinan dan Pewarisan Dalam Perspektif Hukum Adat Baduy. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 450–455.

Muslih, M. (2020). Perkawinan Dalam Hukum Adat Baduy Dan Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam. Journal of Islamic Law Studies, 3(2021).

Ningtias, I. S. (2022). Faktor yang mempengaruhi penurunan angka pernikahan di Indonesia. Jurnal Registratie, 4(2), 87–98.

Rukmana, A. (2016). Tradisi Perkawinan Baduy Luar dengan Baduy dalam (Studi Kasus Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten).

Waruwu, M. (2024). Pendekatan penelitian kualitatif: Konsep, prosedur, kelebihan dan peran di bidang pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198–211.

Downloads

Published

2025-09-01