PELESTARIAN ALAM DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT BADUY LEBAK BANTEN
Keywords:
alam yang lestari, adat istiadat.ciri khas masyarakat Baduy.Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang sistem pernikahan yang diatur dalam hukum adat Baduy di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar. Penelitian ini menggunakan metode desktiptif kualitatif yang dihasilkan dari wawancara langsung dengan jaro dan masyarakat Baduy. Pernikahan adalah hukum alam yang harus terjadi dan dilakukan oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Sistem hukum pernikahan pada masyarakat baduy yaitu pernikahan monogami yang artinya laki-laki tidak boleh memiliki istri lebih dari satu, dan masyarakat baduy menganggap poligami dilarang. Pada penelitian ini juga menjelaskan beberapa prosesi pernikahan, seperti lamaran pertama, kedua, ketiga dan prosesi pernikahan dari hari pertama, kedua dan puncak dari prosesi pernikahan.
References
Cecep Eka Permana. (2010).Kearifan lokal masyarakat Baduy dalam mitigasi bencana. Jakarta:
Wedatama Widya SastraErwinantu. (2010). Saba Baduy: Sebuah per-jalanan wisata budaya inspiratif. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Feri Prihantoro, BINTARI Foundations. (2006). Kehidupan berkelanjutan masyarakat Baduy. Jakarta: Asia Good ESP Practice Project
Gunggung Seno Aji, (2010). “Kearifan lokal masyarakat Baduy dalam mengelola hutan dan lingkunyannya”, Majalah Hu-maniora. Volume 23, 1 Februari 2011 hal 14-25
Johan Iskandar. (1992). Ekologi perladangan di Indonesia: Studi kasus dari daerah Baduy, Banten Selatan, Jawa Barat. Jakarta: Djambatan.

